Secara kategori, pembiayaan konsumen termasuk ke dalam jasa
keuangan dan dapat dilakukan baik oleh bank ataupun lembaga keuangan non-bank
dalam bentuk perusahaan pembiayaan. Dengan demikian, pembiayaan konsumen bisa
didefinisikan merupakan kegiatan pembiayaan untuk pengadaan barang berdasarkan
kebutuhan konsumen dengan pembayaran secara angsuran.
Di negara kita, badan usaha di luar Bank dan Lembaga
Keuangan bukan Bank yang khusus didirikan untuk melakukan kegiatan yang
termasuk dalam dan atau seluruh bidang usaha Lembaga Pembiayaan biasa disebut
Perusahaan Pembiayaan atau Multi Finance.
Yang termasuk dalam bidang usaha dari Lembaga Pembiayaan
adalah:
a.sewa guna usaha (leasing),
b.anjak piutang,
c.pembiayaan konsumen,
d.dan kartu kredit.
Barang – barang yang dibiayai dalam Pembiayaan Konsumen ini
adalah barang yang bersifat konsumtif yaitu kendaraan bermotor (mobil dan
motor) dan barang elektronik. Pembiayaan konsumen adalah pembiayaan pengadaan
barang untuk kebutuhan konsumen dengan sistem pembayaran angsuran atau berkala
(Keppres No. 61 Tahun 1988 Tentang Lembaga Pembiayaan).
Menengok sejarah lahirnya industri pembiayaan (multi
finance) di Indonesia, sesungguhnya belumlah terlalu lama, terutama bila
dibandingkan dengan di negara-negara maju. Kelahirannya didasarkan pada surat
keputusan bersama (SKB) tiga menteri, yaitu Menteri Keuangan, Menteri
Perindustrian, dan Menteri Perdagangan. Diketahui industri ini mulai tumbuh di
Indonesia pada 1974. Setahun setelah dikeluarkannya SKB tersebut, berdirilah PT
Pembangunan Armada Niaga Nasional pada 1975.
Kelak, perusahaan tersebut mengganti namanya menjadi PT
(Persero) PANN Multi Finance. Kemudian, melalui Keputusan Presiden (Keppres)
No.61/1988, yang ditindaklanjuti dengan SK Menteri Keuangan No.
1251/KMK.013/1988, pemerintah membuka lebih luas lagi bagi bisnis pembiayaan,
dengan cakupan kegiatan meliputi leasing, kartu kredit, factoring, dan consumer
finance.
Di Indonesia, dibandingkan dengan industri perbankan,
perkembangan industri pembiayaan relatif tertinggal. Terlebih lagi bila
dibandingkan dengan perbankan pasca Pakto 1988. Pada era inilah bank muncul dan
menjamur bagai musim hujan. Deregulasi yang digulirkan pemerintah di bidang
perbankan telah membuahkan banyak sekali bank, walaupun dalam skala gurem.
tetapi banyak kalangan menuding, justru Pakto 88 inilah menjadi biang keladi
suramnya industri perbankan di kemudian hari. Puncaknya, terjadi pada 1996
ketika pemerintah melikuidasi 16 bank. Langkah itu ternyata masih diikuti
dengan dimasukkannya beberapa bank lain dalam perawatan Badan Penyehatan
Perbankan Nasional(BPPN). Keadaan yang sangat sulit bagi perbankan Indonesia.
Walau diterpa keadaan yang sangat sulit, pada kenyataannya
perusahaan pembiayaan juga mampu berkembang cukup mengesankan. Perusahaan
pembiayaan di Indonesia telah ikut memberi kontribusi besar dalam pembiayaan
perusahaan. Jenis barang yang dibiayai pun terus meningkat. Jika sebelumnya
hanya terfokus pada pembiayaan transportasi, kini berkembang pada keperluan
kantor, manufaktur, konstruksi dan pertanian. Hal ini mengindikasikan multi finance
kian dikenal pelaku usaha nasional, dan jumlah multifinance di Indonesiapun
meroket.
Melihat perkembangannya, kami memetik beberapa hal menarik
untuk kita cermati perkembangan perusahaan pembiayaan di Indonesia. Pada era
1989, misalnya, industri ini cenderung berupaya memperbesar asset. Perburuan
asset tersebut diantaranya disebabkan tantangan perekonomian menuntut mereka
tampil lebih besar, sehat dan kuat. Perusahaan yang tidak beranjak dari skala
semula, tampak terguncang-guncang dana akhirnya tutup sama sekali. Perjuangan
cukup keras dilalui para pemain industri pembiayaan saat itu.
Para pemain mulai mengandalkan asset jaman itu. Perusahaan
yang memiliki asset dan skala usaha yang besar, sehingga muncul anggapan
perusahaan lebih andal dibandingkan yang lain. Bagi yang kapasitasnya memang
terbatas, mereka berupaya agar tetap tampil megah dan gagah. Mulailah saling
lirik dan penjajakan di antara sesamanya. Di satu sisi, fenomena baru terjadi
saat itu. Banyak perusahaan pembiayaan yang melakukan penggabungan menjadi satu
grup. Tampaknya, langkah ini membuahkan hasil positif. Selain modal dan asset
menggelembung, kredibilitas dan penguasaan pasar pun ikut terdongkrak karena
penyatuan sinergi positif untuk memajukan bisnis pembiayaan dari pemain-pemain
pembiayaan yang bersinergi.
Kegembiraan ini seakan tak mampu lagi bertahan lama, karena
pada tahun berikutnya (1990), industri pembiayaan mulai kembali pada prinsip
dasar ekonomi. Para pemain atau pelaku pasar ternyata lebih mengutamakan
keuntungan yang sebesar-besarnya untuk perusahaan masing-masing. Berubahnya
orientasi ini dipicu oleh kian sengitnya persaingan di industri pembiayaan.
Dampak dari semua ini, kehati-hatian menjadi agak terabaikan. Persyaratan untuk
memperoleh pembiayaan menjadi semakin longgar.
Sejarah mencatat bahwa pada tahun 1991, kembali terjadi
perubahan besar-besaran pada perusahaan pembiayaan. Seiring dengan kebijakan
uang ketat (TMP = tight money policy) – yang lebih dikenal dengan Gebrakan
Sumarlin I dan II – suku bunga pun ikut meroket naik. Dampaknya, banyak kredit
yang sudah disetujui terpaksa ditunda pencairannya. Pasarpun menjadi gundah
gulana akibat dari kejadian saat itu. TMP membuat perusahaan multi finance
seperti kehabisan darah saat itu. Aliran dana menjadi seret. Kalaupun ada,
harganya tinggi sekali saat itu. Itulah sebabnya banyak di antara mereka yang
menggabungkan usahanya. Dengan bergabung, mereka lebih mudah dalam memperoleh
kredit, termasuk perolehan kredit dari luar negeri ytang bunganya relatif lebih
rendah.
Dalam rentetan sejarah, dalam Pasal 1 Anggaran dasar
(AD)-nya, organisasi ini punya nama lain, yaitu Asosiasi Lembaga Pembiayaan
Indonesia (ALPI). Tetapi agaknya nama yang pertama lebih dikenal para pelakunya
dan masyarakat luas. ALI (Asosiasi Leasing Indonesia) didirikan sebagai satu-satunya
wadah komunikasi bagi perusahaan-perusahaan pembiayaan. Di sini mereka secara
bersama-sama membicarakan dan memecahkan berbagai masalah yang dihadapi. ALI
juga hadir untuk memperjuangkan kepentingan anggotanya kepada pemerintah.
Sederet sasaran ideal menjadi tujuan didirikannya ALI. Paling tidak, pasal 6
AD-nya menyebutkan lima tujuan utama organisasi ini. Di antaranya memajukan dan
mengembangkan peranan lembaga pembiayaan di Indonesia serta memberikan
sumbangsih bagi kemajuan perekonomian nasional. Dalam perjalanannya, ALI
mengalami pasang naik dan pasang surut. Bahkan sejak didirikan, ALI sudah
mengalami 12 kali pergantian kepengurusan yang tercatat.
Dibentuknya ALI telah dirasakan manfaatnya oleh seluruh
pelaku usaha leasing di Indonesia dan ALI telah berhasil melakukan berbagai
aktivitas guna kepentingan para anggotanya, termasuk membantu pengembangan
industri usaha leasing di Indonesia bersama pemerintah. Seiring dengan
pertumbuhan sektor usaha jasa pembiayaan dan guna menampung aspirasi seluruh anggota
maka pada tanggal 20 Juli 2000 telah diambil keputusan untuk mengubah ALI
menjadi ASOSIASI PERUSAHAAN PEMBIAYAAN INDONESIA(APPI).
Dalam perkembangannya, pada tanggal 21 Desember 2000
Asosiasi Factoring Indonesia (AFI) juga telah bergabung ke dalam APPI.
Perubahan ini sejalan dengan keberadaan usaha para anggota sebagai perusahaan
pembiayaan yang dapat melakukan aktivitas usaha: sewa guna usaha (leasing),
anjak piutang (factoring), kartu kredit (credit card), dan pembiayaan konsumen
(consumer finance).
Masyarakat Indonesia tentunya mengharapkan pembiayaan yang
bersaing yang memberi keuntungan lebih dalam pertumbuhan usaha, pertumbuhan
kesehatan keuangan dan pertumbuhan gaya hidup yang lebih sehat. Demikian
tinjauan singkat pengamatan kami terhadap perkembangan multi finance atau
lembaga pembiayaan yang tengah marak di Indonesia. (Source: berbagai sumber).
















0 komentar:
Posting Komentar