Ilham Maulana

Laki-laki, 15 tahun

Jakarta, Indonesia

Tetaplah percaya pada Tuhan sebab ada beberapa hal yang tak bisa google jawab.
::
Start
Windows 8 SM Versi 3
Shutdown

Navbar3

Search This Blog

Minggu, 02 Maret 2014

Mengamati Pertumbuhan Multifinance di Indonesia

Secara kategori, pembiayaan konsumen termasuk ke dalam jasa keuangan dan dapat dilakukan baik oleh bank ataupun lembaga keuangan non-bank dalam bentuk perusahaan pembiayaan. Dengan demikian, pembiayaan konsumen bisa didefinisikan merupakan kegiatan pembiayaan untuk pengadaan barang berdasarkan kebutuhan konsumen dengan pembayaran secara angsuran.
Di negara kita, badan usaha di luar Bank dan Lembaga Keuangan bukan Bank yang khusus didirikan untuk melakukan kegiatan yang termasuk dalam dan atau seluruh bidang usaha Lembaga Pembiayaan biasa disebut Perusahaan Pembiayaan atau Multi Finance.
Yang termasuk dalam bidang usaha dari Lembaga Pembiayaan adalah:
a.sewa guna usaha (leasing),
b.anjak piutang,
c.pembiayaan konsumen,
d.dan kartu kredit.
Barang – barang yang dibiayai dalam Pembiayaan Konsumen ini adalah barang yang bersifat konsumtif yaitu kendaraan bermotor (mobil dan motor) dan barang elektronik. Pembiayaan konsumen adalah pembiayaan pengadaan barang untuk kebutuhan konsumen dengan sistem pembayaran angsuran atau berkala (Keppres No. 61 Tahun 1988 Tentang Lembaga Pembiayaan).
Menengok sejarah lahirnya industri pembiayaan (multi finance) di Indonesia, sesungguhnya belumlah terlalu lama, terutama bila dibandingkan dengan di negara-negara maju. Kelahirannya didasarkan pada surat keputusan bersama (SKB) tiga menteri, yaitu Menteri Keuangan, Menteri Perindustrian, dan Menteri Perdagangan. Diketahui industri ini mulai tumbuh di Indonesia pada 1974. Setahun setelah dikeluarkannya SKB tersebut, berdirilah PT Pembangunan Armada Niaga Nasional pada 1975.
Kelak, perusahaan tersebut mengganti namanya menjadi PT (Persero) PANN Multi Finance. Kemudian, melalui Keputusan Presiden (Keppres) No.61/1988, yang ditindaklanjuti dengan SK Menteri Keuangan No. 1251/KMK.013/1988, pemerintah membuka lebih luas lagi bagi bisnis pembiayaan, dengan cakupan kegiatan meliputi leasing, kartu kredit, factoring, dan consumer finance.
Di Indonesia, dibandingkan dengan industri perbankan, perkembangan industri pembiayaan relatif tertinggal. Terlebih lagi bila dibandingkan dengan perbankan pasca Pakto 1988. Pada era inilah bank muncul dan menjamur bagai musim hujan. Deregulasi yang digulirkan pemerintah di bidang perbankan telah membuahkan banyak sekali bank, walaupun dalam skala gurem. tetapi banyak kalangan menuding, justru Pakto 88 inilah menjadi biang keladi suramnya industri perbankan di kemudian hari. Puncaknya, terjadi pada 1996 ketika pemerintah melikuidasi 16 bank. Langkah itu ternyata masih diikuti dengan dimasukkannya beberapa bank lain dalam perawatan Badan Penyehatan Perbankan Nasional(BPPN). Keadaan yang sangat sulit bagi perbankan Indonesia.

Walau diterpa keadaan yang sangat sulit, pada kenyataannya perusahaan pembiayaan juga mampu berkembang cukup mengesankan. Perusahaan pembiayaan di Indonesia telah ikut memberi kontribusi besar dalam pembiayaan perusahaan. Jenis barang yang dibiayai pun terus meningkat. Jika sebelumnya hanya terfokus pada pembiayaan transportasi, kini berkembang pada keperluan kantor, manufaktur, konstruksi dan pertanian. Hal ini mengindikasikan multi finance kian dikenal pelaku usaha nasional, dan jumlah multifinance di Indonesiapun meroket.
Melihat perkembangannya, kami memetik beberapa hal menarik untuk kita cermati perkembangan perusahaan pembiayaan di Indonesia. Pada era 1989, misalnya, industri ini cenderung berupaya memperbesar asset. Perburuan asset tersebut diantaranya disebabkan tantangan perekonomian menuntut mereka tampil lebih besar, sehat dan kuat. Perusahaan yang tidak beranjak dari skala semula, tampak terguncang-guncang dana akhirnya tutup sama sekali. Perjuangan cukup keras dilalui para pemain industri pembiayaan saat itu.
Para pemain mulai mengandalkan asset jaman itu. Perusahaan yang memiliki asset dan skala usaha yang besar, sehingga muncul anggapan perusahaan lebih andal dibandingkan yang lain. Bagi yang kapasitasnya memang terbatas, mereka berupaya agar tetap tampil megah dan gagah. Mulailah saling lirik dan penjajakan di antara sesamanya. Di satu sisi, fenomena baru terjadi saat itu. Banyak perusahaan pembiayaan yang melakukan penggabungan menjadi satu grup. Tampaknya, langkah ini membuahkan hasil positif. Selain modal dan asset menggelembung, kredibilitas dan penguasaan pasar pun ikut terdongkrak karena penyatuan sinergi positif untuk memajukan bisnis pembiayaan dari pemain-pemain pembiayaan yang bersinergi.
Kegembiraan ini seakan tak mampu lagi bertahan lama, karena pada tahun berikutnya (1990), industri pembiayaan mulai kembali pada prinsip dasar ekonomi. Para pemain atau pelaku pasar ternyata lebih mengutamakan keuntungan yang sebesar-besarnya untuk perusahaan masing-masing. Berubahnya orientasi ini dipicu oleh kian sengitnya persaingan di industri pembiayaan. Dampak dari semua ini, kehati-hatian menjadi agak terabaikan. Persyaratan untuk memperoleh pembiayaan menjadi semakin longgar.
Sejarah mencatat bahwa pada tahun 1991, kembali terjadi perubahan besar-besaran pada perusahaan pembiayaan. Seiring dengan kebijakan uang ketat (TMP = tight money policy) – yang lebih dikenal dengan Gebrakan Sumarlin I dan II – suku bunga pun ikut meroket naik. Dampaknya, banyak kredit yang sudah disetujui terpaksa ditunda pencairannya. Pasarpun menjadi gundah gulana akibat dari kejadian saat itu. TMP membuat perusahaan multi finance seperti kehabisan darah saat itu. Aliran dana menjadi seret. Kalaupun ada, harganya tinggi sekali saat itu. Itulah sebabnya banyak di antara mereka yang menggabungkan usahanya. Dengan bergabung, mereka lebih mudah dalam memperoleh kredit, termasuk perolehan kredit dari luar negeri ytang bunganya relatif lebih rendah.

Dalam rentetan sejarah, dalam Pasal 1 Anggaran dasar (AD)-nya, organisasi ini punya nama lain, yaitu Asosiasi Lembaga Pembiayaan Indonesia (ALPI). Tetapi agaknya nama yang pertama lebih dikenal para pelakunya dan masyarakat luas. ALI (Asosiasi Leasing Indonesia) didirikan sebagai satu-satunya wadah komunikasi bagi perusahaan-perusahaan pembiayaan. Di sini mereka secara bersama-sama membicarakan dan memecahkan berbagai masalah yang dihadapi. ALI juga hadir untuk memperjuangkan kepentingan anggotanya kepada pemerintah. Sederet sasaran ideal menjadi tujuan didirikannya ALI. Paling tidak, pasal 6 AD-nya menyebutkan lima tujuan utama organisasi ini. Di antaranya memajukan dan mengembangkan peranan lembaga pembiayaan di Indonesia serta memberikan sumbangsih bagi kemajuan perekonomian nasional. Dalam perjalanannya, ALI mengalami pasang naik dan pasang surut. Bahkan sejak didirikan, ALI sudah mengalami 12 kali pergantian kepengurusan yang tercatat.
Dibentuknya ALI telah dirasakan manfaatnya oleh seluruh pelaku usaha leasing di Indonesia dan ALI telah berhasil melakukan berbagai aktivitas guna kepentingan para anggotanya, termasuk membantu pengembangan industri usaha leasing di Indonesia bersama pemerintah. Seiring dengan pertumbuhan sektor usaha jasa pembiayaan dan guna menampung aspirasi seluruh anggota maka pada tanggal 20 Juli 2000 telah diambil keputusan untuk mengubah ALI menjadi ASOSIASI PERUSAHAAN PEMBIAYAAN INDONESIA(APPI).
Dalam perkembangannya, pada tanggal 21 Desember 2000 Asosiasi Factoring Indonesia (AFI) juga telah bergabung ke dalam APPI. Perubahan ini sejalan dengan keberadaan usaha para anggota sebagai perusahaan pembiayaan yang dapat melakukan aktivitas usaha: sewa guna usaha (leasing), anjak piutang (factoring), kartu kredit (credit card), dan pembiayaan konsumen (consumer finance).

Masyarakat Indonesia tentunya mengharapkan pembiayaan yang bersaing yang memberi keuntungan lebih dalam pertumbuhan usaha, pertumbuhan kesehatan keuangan dan pertumbuhan gaya hidup yang lebih sehat. Demikian tinjauan singkat pengamatan kami terhadap perkembangan multi finance atau lembaga pembiayaan yang tengah marak di Indonesia. (Source: berbagai sumber).

0 komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.